UNGARAN - Agus Supriono, warga Desa Pungguk Lama, Lampung Utara, melalui kuasa hukumnya, Muhamad Salimin, S.H., MA, dan Moh. Zaenudin, S.H., M.H., mendesak Kepolisian Resort (Polres) Semarang untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Ali Habibi, Ketua RT 01 RW 04 Desa Nyatnyono, beserta dua warga lain, Tarno dan Toro.
Dalam pernyataan resminya, Agus Supriono menegaskan bahwa ia berharap pihak kepolisian dapat bekerja cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus yang menimpa dirinya.
Baca juga:
Satu DPO MIT Poso tewas ditembak
|
"Saya percaya kepolisian akan bertindak tegas dan objektif dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam kasus yang melibatkan pelanggaran hukum serius seperti ini, " ujarnya melalui kuasa hukumnya, Jum'at 25 Oktober 2024.
Agus, seorang petani yang mengalami dugaan kekerasan fisik dari para terlapor, sangat berharap agar kasus ini tidak berlarut-larut dan mendapatkan keadilan yang sepatutnya. Ia juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada tim advokat yang ia tunjuk.
"Kami sudah menyerahkan segala bukti dan keterangan yang dibutuhkan. Kami hanya berharap keadilan ditegakkan secepatnya, " tambah kuasa hukumnya, Salimin, S.H.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Agus Supriono berharap kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh dan menetapkan langkah hukum yang jelas terhadap para terlapor.
"Kami meminta agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Ini adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan, " ungkap Salimin.
Harapan besar tertuju kepada Kepolisian Resort (Polres) Semarang untuk segera memproses laporan ini hingga tuntas, serta mengedepankan prinsip keadilan yang sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat sekitar Desa Nyatnyono, yang juga berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan tanpa intervensi.
Dengan dorongan kuat dari pihak pelapor dan masyarakat, kini harapan besar tertumpu pada kepolisian untuk memberikan kejelasan hukum serta memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.
"Semoga keadilan tidak hanya menjadi harapan, tetapi juga kenyataan bagi semua pihak, " tutup Salimin dalam pernyataan akhir.